![]() |
| Foto Kalurahan Kemiri, Tanjungsari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta |
Gunungkidul (F86) - Badan Usaha Milik Kalurahan (BumKal) di Kalurahan Kemiri, Tanjungsari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta kini tengah menjadi sorotan tajam oleh masyarakat setempat. Warga mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana dan tata kelola BumKal yang bersumber langsung dari anggaran Dana Desa.
Persoalan ini menjadi perbincangan hangat setelah warga merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alur keuangan dan efektivitas unit usaha yang dijalankan. Salah satu warga Kemiri berinisial WN mengungkapkan bahwa sejak awal, BumKal memiliki aset berupa kios. Namun, hingga saat ini, status dan aliran uang sewa dari kios-kios tersebut dinilai tidak transparan.
"Kami mempertanyakan kemana larinya uang sewa kios tersebut. Sebagai warga, kami merasa ada yang tertutup dalam pengelolaannya," ujar WN saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (10/2/2026).
Sejumlah Rp 210 juta penyertaan modal awal dialokasikan untuk BumKal Kemiri, diproyeksikan untuk menggenjot Pendapatan Asli Desa (PADes). Akan tetapi, dari total anggaran tersebut baru sekitar Rp 90 juta yang terserap untuk operasional usaha.
Salah satu unit usaha yang dijalankan adalah toko kelontong dengan sistem piutang bagi masyarakat. Skema ini memungkinkan warga mengambil barang terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari. Namun, skema ini justru menyisakan persoalan baru; tercatat ada tunggakan dari masyarakat yang mencapai angka Rp14 juta karena kendala pembayaran.
Tata kelola yang dianggap tidak profesional dan kurang akuntabel ini memicu gejolak di tengah warga. Masyarakat menilai BumKal belum mampu menjalankan fungsinya secara maksimal dalam menyumbang PADes, padahal modal yang dialokasikan besar.
Kritik utama warga tertuju pada lemahnya sistem pelaporan dan pengawasan internal. Warga mendesak pihak Pemerintah Kalurahan Kemiri dan pengurus BumKal untuk segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi liar dan mosi tidak percaya yang lebih luas.
WN mempertanyakan Penggunaan tanah lungguh (tanah kas desa yang menjadi hak jabatan perangkat) untuk disewa sebagai lahan ketahanan pangan yang didanai Dana Desa dinilai kurang transparan. Ia mempertanyakan kejelasan skema program tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bagaimana alokasi Dana Desa digunakan untuk menyewa lahan tersebut dan sejauh mana dampak ekonominya bagi masyarakat.
"Masyarakat hanya ingin kejelasan. Bagaimana skema sewanya? Karena ini menggunakan Dana Desa, maka transparansi adalah sesuatu hal mutlak agar tidak muncul dugaan yang tidak-tidak di masyarakat," terang WN kepada media.
Menanggapi riuh rendah di masyarakat, Lurah Kemiri, Payadi, tidak menampik adanya berbagai kendala di internal pemerintahan kalurahannya, terutama terkait Badan Usaha Milik Kalurahan (BumKal).
Ia tidak menyangkal bahwa tata kelola BumKal Kemiri saat ini memang sedang tidak baik -baik saja dan menyisakan banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas, salah satunya Unit Usaha Mangkrak: Salah satu aset usaha yakni Pom Mini saat ini dalam kondisi tidak beroperasi (mangkrak), padahal telah menyerap investasi modal.
Sampai dengan saat ini, warga masih menunggu kejelasan dari pengelola BumKal untuk membuka data laporan keuangan secara transparan di Kalurahan Kemiri. (Zull).


Social Footer
Kontributor
Label
Social Media