Label


Breaking News

Sengketa Batas Wilayah Kragilan–Jogoprayan Berakhir Damai, Bendungan Sepakat Dibongkar

 

Para petani warga Desa Kragilan mendatangi Kantor Desa Kragilan untuk menuntut penyelesaian pembangunan bendungan yang dinilai merugikan, dan disambut langsung oleh Kepala Desa Kragilan, Suraji, didampingi Camat Gantiwarno, Retno, serta Kapolsek Gantiwarno. 

Klaten (F86) - Sengketa batas wilayah antara Desa Kragilan dan Desa Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, akhirnya diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan mediasi bersama, Senin (9/2/2026).

Puluhan petani warga Desa Kragilan sebelumnya mendatangi Kantor Desa Kragilan untuk menuntut penyelesaian pembangunan bendungan yang dinilai merugikan serta meminta kejelasan batas wilayah antara kedua desa. Bendungan tersebut menyebabkan air menggenang dan tidak mengalir normal ke area persawahan, sehingga petani mengaku mengalami gagal panen selama hampir dua tahun.

Aksi warga dipimpin oleh tokoh masyarakat Kragilan, Tugiyono, yang menagih realisasi kesepakatan bersama yang telah dibahas pada Oktober dan 30 Desember sebelumnya, namun belum ditindaklanjuti.

Kedatangan para petani disambut langsung oleh Kepala Desa Kragilan, Suraji, didampingi Camat Gantiwarno, Retno, serta Kapolsek Gantiwarno. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar bendungan yang menjadi sumber genangan air segera dibongkar.

“Kami tidak setuju adanya bendungan tersebut karena jelas-jelas merugikan petani Kragilan. Apalagi saat musim hujan seperti sekarang, sawah kami terendam dan tidak bisa ditanami,” tegas Tugiyono.

Camat Gantiwarno Retno menjelaskan bahwa pembangunan bendungan tersebut sebelumnya telah mengantongi izin dari DPUPR Kabupaten Klaten dan sempat disepakati akan dilengkapi pintu air agar aliran tetap lancar. Namun hingga kini, pemasangan pintu air belum terealisasi.

“Masalah ini sudah muncul sejak 2025. Izin dari SDA baru keluar pada 22 Januari 2026, sehingga pelaksanaan teknisnya tertunda,” jelas Retno.

Menanggapi tuntutan warga yang menghendaki pembongkaran bendungan, Retno menyatakan akan bertanggung jawab dan menyampaikan keputusan tersebut kepada pihak berwenang di DPUPR Kabupaten Klaten, yang dipimpin oleh Darminto.

Setelah dilakukan mediasi bersama antara Pemerintah Desa Kragilan dan Desa Jogoprayan—yang diwakili oleh Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan—akhirnya dicapai kesepakatan bersama untuk melakukan pembongkaran bendungan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kragilan serta perwakilan Pemerintah Desa Jogoprayan, dengan disaksikan Camat Gantiwarno dan Kapolsek setempat.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, sengketa batas wilayah dan permasalahan bendungan antara kedua desa resmi berakhir secara damai.(Siswanto).

Type and hit Enter to search

Close