![]() |
| Koordinator DPP CIC Pusat Cecep Cahyana |
Tanjungpinang (F86) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau bersama Kepala Pos Kolong Tarigan dan Sidik menggelar pertemuan penting dengan Ketua DPD KPK Tipikor, Jumadi, guna membahas persoalan perizinan IP (Izin Penjualan) dan IPP (Izin Penjualan dan Pengangkutan) mineral.
Dalam pertemuan tersebut, pihak ESDM Provinsi Kepri menegaskan bahwa aktivitas penjualan sekaligus pengangkutan hasil tambang wajib menggunakan IPP (Izin Penjualan dan Pengangkutan), bukan hanya IP semata. Hal ini untuk memastikan seluruh proses distribusi mineral berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPD KPK Tipikor Jumadi, didampingi Koordinator KAKI Cecep Cahyana, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pertambangan merupakan bagian penting dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan praktik ilegal dalam tata kelola sumber daya alam.
“Perizinan bukan hanya administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab hukum. Jika kegiatan mencakup penjualan dan pengangkutan, maka wajib menggunakan IPP sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jumadi.
Secara hukum, ketentuan mengenai izin usaha pertambangan diatur dalam **Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa setiap usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Kemudian Pasal 161 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan, pengangkutan, atau penjualan tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 158 juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Koordinator KAKI Cecep Cahyana menambahkan bahwa pengawasan terhadap izin penjualan dan pengangkutan sangat penting untuk mencegah kebocoran pendapatan negara serta praktik tambang ilegal.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha agar taat hukum, sehingga tidak ada celah pelanggaran yang merugikan daerah maupun negara,” ujarnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara unsur pemerintah daerah dan lembaga pengawas dalam memastikan kegiatan pertambangan di Provinsi Kepulauan Riau berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan.(***)


Social Footer
Kontributor
Label
Social Media