![]() |
| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten membongkar paksa sebuah warung soto milik Tugiyem di Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Selasa (3/2/2026). |
Klaten (F86) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten membongkar paksa sebuah warung soto milik Tugiyem di Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Selasa (3/2/2026). Bangunan tersebut diduga kuat tidak berizin dan disalahgunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung.
Kepala Desa Ngrundul, Hariyanto, membenarkan adanya pembongkaran paksa terhadap warung soto yang selama ini meresahkan warga sekitar. Menurutnya, warung tersebut telah lama menjadi pantauan pemerintah desa dan masyarakat karena dicurigai tidak hanya digunakan untuk usaha kuliner.
“Sejak lama warga melapor ke kami. Dari pengamatan warga, warung yang tampak menjual soto itu diduga juga digunakan sebagai tempat kencan bagi pria hidung belang,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Hariyanto mengungkapkan, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa, keberadaan warung tersebut sudah menimbulkan kecurigaan. Dugaan warga akhirnya terbukti setelah dilakukan penelusuran dan laporan resmi ke pihak berwenang.
“Sejak awal kami sudah curiga. Laporan warga ternyata benar, bangunan itu digunakan untuk praktik prostitusi terselubung,” jelasnya.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, pemerintah desa kemudian berkoordinasi dengan Camat Kebonarum. Atas arahan camat, pihak desa membuat laporan pengaduan tertulis secara resmi kepada Satpol PP Kabupaten Klaten.
“Sekitar satu minggu setelah laporan kami masuk, Satpol PP langsung merespons dan melakukan eksekusi pembongkaran pada hari Selasa kemarin,” tambah Hariyanto.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan norma sosial di wilayah Desa Ngrundul.
“Saya tegaskan, selama saya masih menjabat sebagai Kepala Desa Ngrundul, tidak boleh ada praktik perjudian maupun prostitusi di wilayah kami,” tegasnya.
Pembongkaran tersebut disambut positif oleh warga yang berharap lingkungan desa kembali kondusif dan terbebas dari aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial.(Siswanto).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media