![]() |
| Kepala Inspektorat Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, S.Sos., M.Si, |
Klaten (F86) - Inspektorat Kabupaten Klaten memperketat pengawasan terhadap pemerintahan desa pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan serta untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, S.Sos., M.Si, menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi terkait Program Pengawasan Tahunan (PPT) di Aula Inspektorat Kabupaten Klaten, Rabu (21/1/2026).
Agus menjelaskan bahwa Program Pengawasan Tahunan merupakan pedoman utama bagi Inspektorat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di daerah. Pada tahun 2026, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap 27 desa, serta melibatkan 26 camat se-Kabupaten Klaten.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar kepala desa dan camat memahami sejak awal objek pemeriksaan, sekaligus mengetahui isu-isu strategis dan permasalahan yang berkembang sepanjang tahun 2025,” ujar Agus.
Menurutnya, berbagai permasalahan yang terjadi pada tahun sebelumnya akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan dalam pengawasan tahun 2026. Oleh karena itu, pihak Inspektorat memberikan ruang kepada kepala desa dan camat untuk menyampaikan serta memahami skema pengawasan yang akan diterapkan.
Agus juga menegaskan pentingnya kesiapan administrasi di tingkat desa. Seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban wajib disiapkan secara lengkap dan sesuai regulasi.
“Saat kami datang ke desa, seluruh dokumen harus sudah siap. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai laporan pertanggungjawaban harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan difokuskan pada laporan pertanggungjawaban Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus, serta seluruh sumber pendanaan yang masuk dalam APBDes, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.
Agus berharap, berbagai temuan pada tahun-tahun sebelumnya dapat diminimalkan bahkan dihilangkan pada tahun 2026. Salah satu perhatian khusus adalah keterlambatan administrasi yang berpotensi menghambat pencairan Dana Desa dan berdampak pada pengurangan anggaran.
“Kami berharap tidak ada lagi temuan berulang. Kepala desa harus melakukan introspeksi dan koreksi, terutama dalam perencanaan. Perencanaan harus sesuai aturan, pelaksanaan sesuai rencana, dan pertanggungjawaban harus akuntabel,” pungkasnya.(Siswanto).


Social Footer
Kontributor
Label
Social Media