Label


Breaking News

Galangan Kapal Fiber di duga Ilegal di Tanjung Riau Diduga Jadi Dapur Speed Boat Hantu Penyelundupan

 

TEMUAN KRUSIAL: SPEED BOAT TANPA IDENTITAS


BATAM (F86) —Adanya praktik kejahatan laut kembali menjadi sorotan serius dari pesisir Batam. Hasil investigasi lapangan mengungkap keberadaan sebuah usaha pembuatan dan perawatan kapal fiber di kawasan Tanjung Riau, Kepulauan Riau, yang diduga kuat beroperasi tanpa dokumen perizinan lengkap dan disinyalir menjadi pemasok speed boat siluman alias kapal hantu.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan tidak adanya papan nama, plang usaha, maupun penanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam kegiatan industri galangan kapal. Aktivitas berlangsung tertutup, senyap, namun produktif—sebuah pola klasik usaha ilegal yang berusaha menghindari pengawasan negara.

Investigasi awak media mendapati speed boat fiber berkecepatan tinggi berada di area tersebut. Kapal-kapal ini tanpa nomor lambung, tanpa identitas, dan tanpa tanda registrasi resmi—ciri khas yang selama ini identik dengan alat angkut kejahatan laut.

Speed boat jenis ini kerap digunakan untuk:

* Penyelundupan rokok ilegal

* Distribusi narkotika lintas negara

* Pengiriman BBM ilegal

* Penyelundupan TKI nonprosedural

“Modelnya ringan, mesinnya besar, cepat, dan sulit dilacak. Ini bukan kapal nelayan biasa,” ujar seorang warga pesisir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

NAMA N MENCUAT, IZIN DIPERTANYAKAN

Berdasarkan informasi warga dan sumber lapangan, usaha tersebut diindikasikan dimiliki atau dikendalikan oleh seseorang berinisial N.Hingga kini, tidak ditemukan bukti terbuka terkait kepemilikan izin industri galangan, izin lingkungan, maupun persetujuan operasional dari instansi berwenang. 

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius:
Bagaimana mungkin aktivitas berisiko tinggi di wilayah strategis perbatasan bisa berjalan tanpa sentuhan hukum?.

TEMUAN KRUSIAL: SPEED BOAT TANPA IDENTITAS

DUA KEMUNGKINAN: APARAT KECOLONGAN ATAU ADA PEMBIARAN

Aktivitas yang berlangsung lama, terbuka bagi jaringan ilegal, namun minim penindakan, menimbulkan kecurigaan publik:

* Apakah pengawasan negara lemah?

* Ataukah ada pembiaran sistematis terhadap praktik ini?

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar berlapis aturan hukum, antara lain:

* Undang-Undang Pelayaran

* Peraturan perizinan galangan kapal

* Ketentuan lingkungan hidup

* Dugaan keterkaitan dengan tindak pidana penyelundupan lintas negara

DESAKAN KERAS PUBLIK: JANGAN TUNGGU KORBAN

Masyarakat mendesak Polairud, Bea Cukai, KSOP, Polda Kepri, hingga aparat penegak hukum pusatuntuk segera bertindak nyata, bukan sekadar formalitas.

Tuntutan publik jelas dan tegas:

* Lakukan penyelidikan menyeluruh

* Segel lokasi

* Sita kapal dan peralatan produksi

* Proses hukum pihak yang bertanggung jawab

“Kalau galangan ilegal ini dibiarkan, batam akan terus menjadi dapur kapal hantu. Negara dirugikan, hukum dipermalukan,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait, maupun dari instansi pemerintah yang seharusnya melakukan pengawasan.

Awak media akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini.
Publik menunggu satu jawaban:
Apakah hukum akan hadir atau hukum akan di taklukkan oleh para mafia.(***)

Type and hit Enter to search

Close