Label


Breaking News

DPRD Klaten Sosialisasikan Perda Perizinan Usaha, UMKM Kini Lebih Mudah Urus Izin

 

Anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi Golkar, Bakthiar

Klaten (F86) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan penguatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Senin (26/1/2026). Acara ini dihadiri para pelaku UMKM, pedagang, pengusaha, serta warga setempat yang antusias mengikuti pemaparan terkait kemudahan perizinan usaha.

Sosialisasi di Polanharjo dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Klaten Komisi II, yakni Pandu Sujatmiko (Golkar), Joko Siswanto (PDI Perjuangan), Moch Hasim (PDI Perjuangan), dan Legiman (PPP). Para wakil rakyat tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas usaha serta kemudahan proses perizinan yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah berharap kualitas dan kuantitas pelaku usaha kecil di Kabupaten Klaten terus meningkat, baik dari sisi legalitas, daya saing, maupun keberlanjutan usaha.


Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan bahwa pengurusan perizinan usaha kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan dengan lebih cepat, mudah, dan transparan hanya melalui gawai.

OSS merupakan aplikasi perizinan berusaha yang dikembangkan dan dikelola oleh pemerintah pusat guna memberikan kemudahan sekaligus perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.

Sementara itu, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 di wilayah tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Klaten, yakni Bakthiar (Golkar), Aziz (Gerindra), dan dr. Yudi (PKS).

Anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi Golkar, Bakthiar, menegaskan bahwa sosialisasi perda ini merupakan komitmen DPRD dalam mendukung pelaku usaha lokal agar berkembang secara legal dan berkelanjutan.

“Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha, khususnya UMKM, tidak lagi kesulitan dalam mengurus perizinan. Semua sudah dipermudah lewat sistem OSS, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan bisa fokus mengembangkan usahanya,” ujar Bakthiar.

Ia menambahkan, dengan kemudahan perizinan tersebut diharapkan roda perekonomian daerah semakin bergerak dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klaten.(Siswanto).

Type and hit Enter to search

Close