Label


Breaking News

DPRD Klaten Sosialisasikan Perda UMKM, Perizinan Usaha Kini Dipermudah

 

DPRD Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha di Aula Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Selasa (27/1/2026).

Klaten (F86) – DPRD Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha di Aula Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha, khususnya ibu-ibu UMKM se-Kecamatan Pedan.

Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Perda tersebut menjadi landasan hukum dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perizinan usaha, baik bagi pemerintah daerah, masyarakat, maupun investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Klaten.

Menurut Edy, hadirnya Perda ini merupakan bentuk dukungan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu menarik minat investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perda ini adalah bukti komitmen kami untuk mendukung Pemkab Klaten dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan perizinan yang mudah dan jelas, diharapkan semakin banyak investor yang datang ke Klaten,” ujar Edy Sasongko.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa kemudahan perizinan ini juga sejalan dengan program prioritas Bupati Klaten, khususnya dalam penguatan UMKM, kemudahan perizinan usaha, serta perluasan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses perizinan usaha telah menggunakan sistem terintegrasi yang lebih transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Bahkan, pelaku usaha mikro dan kecil diberikan persyaratan khusus yang lebih sederhana, agar tidak lagi terbebani prosedur yang rumit.

“Selama ini banyak masyarakat yang kesulitan mengurus izin karena tidak memahami aturan, seperti persyaratan bangunan gedung untuk usaha. Dengan Perda ini, pemerintah hadir untuk mempermudah dan melindungi pelaku usaha dengan payung hukum yang jelas,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Klaten berharap para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta dapat memanfaatkan kemudahan perizinan yang telah disediakan pemerintah daerah.(Siswanto).

Type and hit Enter to search

Close