![]() |
| Acara Media Gathering Bea Cukai Yogyakarta |
Sleman (F86) – Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta menegaskan komitmennya menjadikan media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi publik sekaligus sebagai sarana kontrol sosial. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Yogyakarta mencatat 270 kali penindakan, mayoritas terkait peredaran rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.
Hal itu disampaikan Imam Sarjono, selaku Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, saat kegiatan pemaparan kinerja dan silaturahmi bersama insan pers.
“Media adalah sahabat, media adalah teman, dan media adalah mitra. Tanpa media, apa yang sudah kami kerjakan tidak akan sampai kepada masyarakat,” tegas Imam Sarjono. Selasa (20/1/2026).
Imam menekankan, peran media bukan hanya mempublikasikan kinerja Bea Cukai, tetapi juga menjadi saluran kritik dan masukan langsung dari masyarakat.
“Tanpa media, kami tidak pernah menerima kritik secara otentik. Padahal kritik dan masukan itu penting agar kami sebagai aparat bisa terus memperbaiki pelayanan,” ujarnya.
Ia juga memperkenalkan jajaran pejabat Bea Cukai Yogyakarta, termasuk Riri, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), yang ditugaskan untuk terbuka melayani konfirmasi dan klarifikasi dari media, serta Siti Qomariyah, Kepala Seksi Cukai, yang menangani sektor penerimaan cukai hasil tembakau.
Dalam kesempatan tersebut, Imam Sarjono mengungkapkan bahwa Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) akan menjadi embarkasi dan debarkasi Haji pada tahun 2026.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai kendala teknis sehingga diperlukan koordinasi intensif antarinstansi.
“Ke depan akan ada Kementerian Agama, Kementerian Haji, Angkasa Pura, dan instansi lain yang terlibat. Koordinasi harus terus dilakukan agar pelayanan jemaah haji berjalan optimal,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Yogyakarta telah melaksanakan 122 operasi pasar, yang sebagian besar menyasar peredaran rokok ilegal. Operasi tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni:
Operasi bersama pemerintah daerah, yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan dilaksanakan bersama Satpol PP.
Operasi mandiri, yang dilakukan langsung oleh tim Bea Cukai Yogyakarta.
Dari rangkaian operasi tersebut, terdapat 5 kasus yang meningkat ke tahap penyidikan, dengan total 5 tersangka. Empat perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara satu kasus masih dalam proses persidangan.
Selain itu, tercatat 170 penindakan di bidang hasil tembakau, dengan barang bukti mencapai 4,7 juta batang rokok ilegal.
“Potensi kerugian negara dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar,” ungkap Imam Sarjono.
Ultimum Remedium, Lindungi Pedagang Kecil
Bea Cukai Yogyakarta juga menerapkan pendekatan Ultimum Remedium (UR) dalam 76 kasus, khususnya terhadap pedagang kecil yang menjual rokok ilegal.
Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian perkara melalui sanksi administratif berupa denda, tanpa langsung menempuh jalur pidana.
“Dari penerapan Ultimum Remedium sepanjang 2025, negara menerima sekitar Rp231,1 juta,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Imam Sarjono menegaskan bahwa Yogyakarta bukan daerah produksi maupun pasar rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan umumnya hanya melintas sebagai jalur distribusi akibat pengetatan pengawasan di wilayah lain.
“Kalau wilayah utara ketat, mereka lari ke selatan. Kalau selatan ketat, masuk ke jalur tengah. Tapi saya pastikan, rokok ilegal itu bukan produksi Jogja dan bukan untuk pasar Jogja,” tegasnya.(Red).


Social Footer
Kontributor
Label
Social Media