Label


Breaking News

lnisial “Babe” Resahkan Warga Kampung Jabi atas Kerusakan Kelestarian Alam :Tambang Pasir di duga Ilegal


Batam (F86)- Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Gang Bandeng RT 02 RW 04 Kampung Jabi Nongsa - Batam kembali menuai sorotan. Lokasi yang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial “Babe” itu disebut-sebut telah merusak lingkungan sekitar. Jum'at, (12/12/2025).

Dalam lokasi, suara beberapa mesin penyedot pasir terdengar kencang. Struktur tanah berubah menjadi kubangan besar yang ditakuti warga dapat berdampak banjir. Bahkan beberapa lori pengangkut pasir hilir mudik masuk pemukiman hingga debu berterbangan yang mengganggu warga.


Sejumlah warga mengaku resah dengan kegiatan penambangan tersebut. Selain berdampak pada kualitas udara dan aliran air di sekitar pemukiman, aktivitas tambang juga diduga tidak memiliki izin operasional yang sah. 

"Kalau hujan, air dari lokasi galian ditakutkan mengalir ke rumah-rumah warga. Aktivitas ini sudah lama berjalan dan hampir tiap hari, tapi tidak pernah ada tindakan,” ujar salah seorang warga.

Yang menjadi sorotan publik, aktivitas tambang ini disebut tetap berjalan meski sudah beberapa kali diberitakan. Muncul dugaan bahwa aparat terkait menutup mata atau tidak tegas dalam melakukan penindakan. 

Kondisi ini memicu spekulasi adanya pembiaran sehingga aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung tanpa hambatan. Sementara lokasi berada dalam wilayah hukum Polsek Nongsa maupun Polda Kepri.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas yang dianggap merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar itu.

Perkembangan terkait kasus ini masih terus ditunggu publik, terutama komitmen pemerintah dalam menertibkan kegiatan penambangan ilegal dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Hingga berita diunggah, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pihak berwenang terkait legalitas kegiatan tambang maupun dugaan pembiaran tersebut. (Hadigus).

Type and hit Enter to search

Close