![]() |
| Gambar ; ilustrasi |
Gunungkidul (F86) – Praktik pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dadi Makmur di wilayah Gunungkidul kini tengah menjadi sorotan. Koperasi ini diduga kuat melanggar Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terkait besaran bunga dan transparansi tata kelola.
Berdasarkan investigasi, ditemukan skema pinjaman yang memberatkan anggota. Untuk pinjaman sebesar Rp1.000.000, nasabah diwajibkan mengembalikan Rp1.200.000 dalam jangka waktu 3 bulan dan pembayarannya setiap 5 hari sekali (pasaran). Jika dihitung secara tahunan, angka ini mencapai 80% per tahun, sangat jauh di atas batas maksimum yang diizinkan regulasi pemerintah, yakni 24% per tahun.
Selain bunga tinggi, adanya potongan biaya Rp100.000 di awal pinjaman tanpa kejelasan status Simpanan Wajib, serta ketiadaan salinan akad atau dokumen legal bagi anggota, memperkuat indikasi praktik "rentenir berkedok koperasi".
Dalam praktiknya, penggunaan materai saat akad pencairan pun dikesampingkan.
Dalih Biaya Operasional 15%
Pimpinan KSP Dadi Makmur, saat dikonfirmasi, membantah pihaknya menetapkan bunga di luar aturan. Ia berdalih bahwa kelebihan biaya tersebut merupakan biaya operasional untuk sistem jemput bola (penagihan langsung).
"Untuk bunga kita standar, tapi ada biaya penagihan sebesar 15%. Kita kan jemput bola, Mas. Biaya 15 persen itu untuk operasional, mereka (nasabah) setuju dan tanda tangan, berarti menyetujui," jelas Danang, pimpinan KSP Dadi Makmur kepada awak media.
Namun, menurut aturan perkoperasian, kesepakatan sepihak atau tanda tangan di atas kertas tidak serta-merta melegalkan praktik yang bertentangan dengan batas atas suku bunga yang ditetapkan negara.
Dinas Koperasi Belum Berikan Langkah Nyata.
Pihak Dinas Koperasi Kabupaten Gunungkidul sebenarnya telah mengetahui akan isu ini. Dalam pertemuan sebelumnya, perwakilan dinas koperasi menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada pengurus KSP Dadi Makmur dan mengancam akan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (30/12/2025), pihak dinas belum memberikan kabar terbaru mengenai langkah konkret atau sanksi yang telah dijatuhkan. Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai pengawasan koperasi di wilayah Gunungkidul.
Merujuk pada Pasal 26 UU Perkoperasian, koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta melanggar prinsip dasar perkoperasian secara berulang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pembubaran secara paksa oleh pemerintah melalui kementerian terkait.
Masyarakat berharap Dinas Koperasi segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap KSP Dadi Makmur guna melindungi warga dari praktik pinjaman yang mencekik. (Red/Zull).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media