![]() |
| Ilustrasi;img. |
Gunungkidul (F86) - Salah satu pamong Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul diduga terlibat dalam pengunaan pil terlarang. Kabar tersebut sontak menjadi perbincangan publik, sedangkan Kalurahan Mulusan baru saja menggelar sosialisasi "Anti Narkoba". Pamong Kalurahan tersebut berinisial S (54) yang saat ini menjabat sebagai Kaur Pangripto, Senin (28/12/2025).
Lurah Mulusan, Supodo saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan pihaknya telah memanggil S untuk diminta keterangan.
"Pamong kalurahan S (54) telah kami panggil dan sudah memberikan klarifikasi," ucapnya.
Supodo mengatakan, S mengaku pernah memakai pil terlarang itu sekali. Menurutnya pengakuan S perlu pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH). Dan saat ini kasus penyalahgunaan pil terlarang yang menjerat S sudah ditangani oleh APH.
"Kami serahkan kasus ini kepada APH untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan kasusnya saat sudah ditangani," tegasnya.
Lanjut Supodo, S bisa dikenakan sanksi administratif seperti SP1, SP2, SP3. Namun begitu, sanksi berupa pemberhentian pamong merupakan kewenangan pemerintah.
“Kalau soal pemberhentian pamong, itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, bukan kalurahan," tandasnya.
Hingga mencuatnya kasus ini, S dikabarkan mengundurkan diri sebagai pamong. Surat pengunduran diri itu telah diterima oleh pihak Kalurahan Mulusan. Namun proses pengunduran diri S saat ini masih menunggu persetujuan oleh Pemerintah Daerah. (Redaksi/Zull).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media