Label


Breaking News

Tahan KTP Anggota Nasabah Sebagai Jaminan Hutang, Oknum Petugas KSP di Gunungkidul Diduga Tabrak Aturan Kemenaker

 

Selebaran dari petugas lapangan KSP Dadi Makmur

Gunungkidul (F86) – Praktik penagihan pinjaman oleh koperasi simpan pinjam (KSP) kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah berinisial DW (39), warga Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, D.I.Yogyakarta terpaksa menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aslinya sebagai jaminan hutang kepada petugas lapangan KSP Dadi Makmur, Jum'at (19/12/2025).

Kejadian bermula saat dua petugas lapangan berinisial JL (Pengawas) dan FM (Petugas Lapangan) mendatangi kediaman DW untuk menagih angsuran pinjaman sebesar Rp700.000. Berdasarkan kesepakatan, DW diwajibkan membayar angsuran Rp105.000 setiap lima hari sekali sebanyak delapan kali.

Karena baru saja pulang dari Jakarta menghadiri pernikahan saudara, DW memohon keringanan untuk membayar pada minggu atau hari pasaran berikutnya.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh petugas. FM dan JL tetap bersikukuh meminta pembayaran saat itu juga. Karena DW tidak memiliki dana, petugas akhirnya meminta KTP asli nasabah sebagai jaminan utang. Dalam kondisi tertekan, DD suami DW akhirnya menyerahkan dokumen kependudukan tersebut, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tindakan penahanan KTP ini diduga kuat melanggar konstitusi dan aturan ketenagakerjaan. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE M/5/HK.04.00/V/2025), ditegaskan larangan keras penahanan dokumen pribadi termasuk KTP oleh pemberi kerja maupun dalam praktik pinjaman terkait, karena KTP bukanlah jaminan utang yang sah menurut hukum.

Kejanggalan Identitas Koperasi.

Selain masalah penahanan KTP, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional koperasi tersebut. Kartu angsuran milik nasabah mencantumkan alamat di Klaten, sementara koperasi beroperasi di wilayah Gunungkidul. Selain itu, terdapat perbedaan nama entitas; pada kartu tertulis "Dadi Makmur Sejahtera", sedangkan kantor di Gunungkidul dikenal dengan nama "Dadi Makmur".

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Bendahara KSP Dadi Makmur Taman Sari (Bantul), Bapak Budi, berdalih bahwa perbedaan nama tersebut kemungkinan terjadi karena kesalahan pengambilan kartu saat proses cetak massal.

"Bisa salah ambil karena biasanya mencetak bersama-sama," ujar Budi memberikan keterangan.

Senada dengan hal tersebut, pimpinan pusat wilayah Gunungkidul, Bapak Danang, juga memberikan keterangan serupa. Diketahui, KSP Dadi Makmur saat ini memiliki lima cabang yang tersebar dibeberapa titik di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Permasalahan seperti ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pembiayaan yang tidak sesuai prosedur hukum, serta bagi pihak otoritas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional koperasi yang diduga menabrak regulasi perlindungan konsumen dan aturan kependudukan. (Red/ Zull).

Type and hit Enter to search

Close